Assalamualaikum
Halo semuanya,
Akhir tahun 2021 lalu saya memutuskan untuk resign dan kembali ke kampung halaman. Untuk itu kegiatan utama sebelum pulang adalah mengemas semua barang untuk dikirim ke rumah.
Walau hanya menempati kamar kosan yang tidak besar, ternyata banyak sekali barang yang ada di dalam kamar. Mulai dari baju, buku, alat makan, elektronik hingga printilan. Saking banyaknya sehingga ada barang yang dibuang, dijual hingga diberikan kepada orang lain.
Kegiatan mengemas ini cukup melelahkan, dan saya lebih memilih pengiriman secara bertahap dengan jasa pengiriman kargo supaya tidak terjadi penumpukan kardus/karung di dalam kamar.
Dari semua jenis barang, paling melelahkan adalah mengemas printilan, kertas dan dokumen. Karena kebanyakan bukanlah barang yang digunakan sehari-hari tapi memiliki kenangan.
Saat membereskan dokumen dan buku yang akan dikirim ke rumah, saya menyadari ada satu dokumen berharga yang tidak ada yaitu Akte Kelahiran. Saya juga sudah coba mencari di laci meja kantor tapi tidak menemukan sama sekali.
Kalau diingat-ingat, terakhir kali menggunakan Akte Kelahiran adalah saat mengurus persyaratan perjalanan Umrah pada tahun 2019. Kebetulan saya menggunakan jasa perjalanan Umrah yang ada di Bukittinggi karena mendaftar bersama kedua orang tua. Sementara sehari-hari saya bekerja di Cilegon. Jadi saat itu semua persyaratan diurus di kota Cilegon namun berkas dikirim ke Bukittinggi. Oleh karena itu saya berusaha tidak panik dan berprasangka kalau Akte Kelahiran ada di rumah.
Baca juga : Culture Shock saat ke Mekkah dan Madinah
Setelah pulang ke rumah, ternyata Akte Kelahiran asli tetap tidak ditemukan. Walau sudah dicari berulang-ulang di hari yang berbeda.
Sebenarnya saya cukup panik tapi karena merasa belum memerlukannya dalam waktu dekat sehingga saya membiarkannya dan tidak mencari tau bagaimana cara mengurus pembuatan Akte Kelahiran yang baru.
Hampir dua tahun berlalu akhirnya saya peduli(?) dan tergerak untuk mengurus pembuatan Akte Kelahiran walau belum ada kepentingan untuk menggunakannya.
Kalau ditanya kenapa harus segera mengurus pembuatan akta baru, pasti ada banyak yah. Di antaranya adalah kebetulan saya masih freelance atau belum bekerja di kantor/perusahaan sehingga banyak waktu untuk mengurusnya. Bayangkan kalau sudah menjadi pegawai lagi, tentu harus minta izin di jam kerja.
Selain itu, saya masih tinggal di kampung halaman bersama orang tua di mana alamat KTP dan KK masih sama serta punya dokumen pendukung yang bisa langsung dibawa. Tentu akan susah jika sudah merantau, harus kirim berkas yang menghabiskan waktu dan ada resiko berkas hilang di perjalanan.
Empat hari lalu saya mengurus pembuatan Akte Kelahiran yang ternyata sangat mudah dan cepat. Sehiingga kali ini saya ingin memberitahu teman-teman bagaimana prosedur dan pernyaratan membuat Akte Kelahiran yang hilang.
Prosedur Mengurus Akte Kelahiran yang Hilang
Untuk mengurus Akte Kelahiran yang hilang, saya mendatangi kantor Dukcapil Agam yang ada di area perkantoran Belakang Balok Bukittinggi yaitu di jalan Perwira Ujung Belakang, posisinya dekat kantor Departemen Agama.
Sebenarnya saya bingung nama sebenarnya apa, karena di google maps tertulis Dukcapil Agam dan KPMPT. Sementara kalau ke sana, di depan kantor terdapat papan yang bertulis "Pemerintah Kabupaten Agam Kantor Pelayanan Bersama". Intinya kantor tersebut melayani pembuatan dokumen penting seperti KK dan Akte Kelahiran.
Sebagai catatan, alamat yang tercatat di KK dan KTP saya adalah Kabupaten Agam, makanya saya harus mendatangi kantor Dukcapil Agam, walau posisi rumah ada di perbatasan kota Bukittinggi. Jadi sebaiknya datangi kantor Dukcapil sesuai alamat di KTP.
Saya ke kantor tersebut pada hari Senin sekitar jam 10 pagi. Untungnya di sana tidak ramai sehingga bisa langsung ke loket pembuatan Akte Kelahiran yaitu loket C.
Petugas mengatakan bahwa untuk mengurusnya saya harus memberikan berkas yaitu surat keterangan kehilangan dari kantor polisi, fotocopy KK (Kartu Keluarga), fotocopy Akte Kelahiran (kalau ada) dan fotocopy buku nikah orang tua.
Dari semua persyaratan di atas, saya sudah membawa semua berkas asli kecuali surat keterangan dari kepolisian. Memang niat utama saya saat itu adalah menanyakan langsung tentang persyaratan karena keterangan di internet berbeda-beda jadi saya bingung, dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Setelah itu saya langsung ke kantor polisi terdekat yaitu di Jl. Sudirman dekat Rumah Sakit Otak Drs M Hatta untuk mengurus surat pernyataan kehilangan.
Nah di sini saya cukup khawatir karena pertama kali ke kantor polisi untuk mengurus surat kehilangan. Ternyata setelah mencoba, sangat mudah dan cepat mengurusnya. Cukup memberikan fotocopy KTP dan KK, polisi langsung memproses saat itu juga.
Tips buat teman-teman yang membuat surat kehilangan di kantor polisi, bilang saja kalau dokumennya hilang dalam jangka waktu seminggu di rumah. Karena kalau bilang setahun yang lalu, polisi bertanya kenapa baru diurus sekarang dan ujung-ujungnya dibuatkan keterangan kalau hilangnya seminggu yang lalu. Takutnya nanti dipersulit oleh oknum polisi yang memiliki niat tak baik.
Setelah dari kantor polisi saya kembali ke kantor Dukcapil Agam. Semua berkas diberikan dan harus dimasukan ke dalam map kertas yang bisa dibeli disana seharga Rp2000.
Pembuatan Akte Kelahiran baru cukup cepat dan bisa ditunggu. Namun saya baru berhasil submit berkas di menit sebelum istirahat siang, sehingga disuruh mengambil dokumen pada siang hari sekitar jam 2.
Wah ternyata proses mengurus pembuatan Akte Kelahiran yang hilang cukup mudah dan cepat tidak serumit yang saya bayangkan. Semuanya bisa diproses langsung dan tanpa biaya administrasi sama sekali.
Baca juga : 7 Things I Love June : It's My Birth Month!
Setelah menerima Akte Kelahiran yang baru, saya kaget ternyata versi terbaru hanya diprint di kertas putih A4 biasa. Padahal akta lama diprint di kertas tebal berwarna. Oleh karena itu untuk keamanan, saya langsung melaminating Akte Kelahiran versi terbaru ini, karena pasti rawan rusak.
Selain itu perbedaan Akte Kelahiran terbaru adalah terdapat barcode dan ditulis dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Ini menjadi poin plus karena akan mempermudah pengurusan dokumen yang berkaitan dengan perjalanan luar negeri.
Untuk mempermudah catatan para pembaca yang ingin mengurus Akte Kelahiran yang hilang, berikut saya tuliskan ringkasannya.
Cara Mengurus Akte Kelahiran yang Hilang
Untuk domisili Agam, Sumatera Barat
- Datangi kantor Dukcapil Agam di Jl Perwira Ujung Belakang Bukittinggi
- Langsung ke loket C
- Berikan dokumen berupa :
* surat keterangan kehilangan dari kepolisian
* fotocopy surat nikah orang tua
* fotocopy Kartu Keluarga
* fotocopy Akte Kelahiran yang hilang (jika ada)
- Semuanya masukkan ke dalam map kertas
- Tidak ada biaya administrasi
- Proses cepat bisa ditunggu, sebaiknya datang pagi hari
Akte Kelahiran yang baru hanya berupa kertas putih A4 biasa, sehingga sebaiknya langsung dilaminating supaya awet.
Cara Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Akte Kelahiran di kantor Polisi
Untuk domisili Agam, Sumatera Barat
- Datangi kantor polisi terdekat seperti di Jl Sudirman Bukittinggi
- Masuk ke ruangan untuk pembuatan surat keterangan kehilangan
- Berikan dokumen berupa "
* fotocopy KTP
* fotocopy Kartu Keluarga
- Tidak ada biaya administrasi
- Proses cepat bisa ditunggu
Catatan untuk para pembaca, prosedur atau persyaratan bisa saja berbeda tergantung kantor pelayanan atau domisili. Tapi seharusnya sama sih.
Sekian curhatan dari saya, semoga bisa membantu para pembaca lainnya yang ingin mengurus pembuatan Akte Kelahiran yang hilang ataupun rusak.
Terima kasih sudah mampir ke blog ini.
xoxo
dila
Tidak ada komentar
Posting Komentar